Pada
hari Jum’at kemarin tepatnya pada tanggal 13 November 2015, di MAN Cipasung
Singaparna Tasikmalaya diadakan “Penyuluhan dan Penanggulangan Bahaya
Narkoba Bagi Pelajar“. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula PSBB
(Pusat Sumber Belajar Bersama) MAN Cipasung yang dihadiri 200 siswa/i,
dan acara penyuluhan di buka dan di tandai dengan penyematan Pin BNN kepada
siswa oleh Dra. Hj. Neng Ida Nurhalida, M.Pd. (Kepala MAN Cipasung), Tim
BNN Kabupaten Tasikmalaya yang di ketuai oleh Wakil Bupati Tasikmalaya Ade
Sugianto, S.Ip. diwakili oleh Agung Nurbudiansyah (Kasubag Kesos Setda) dan Amir
Said, S.E. (Kasat Narkoba Polres Kab. Tasikmalaya).
Kepala
MAN Cipasung Dra. Hj. Neng Ida Nurhalida, M.Pd. Dalam sambutannya memberikan
apresiasi kegiatan ini, karena masa remaja merupakan masa di mana pada masa ini
siswa sedang mencari jati diri dan ingin mengetahui segala hal. Semoga dengan
penyuluhan ini para siswa bisa mengetahui bahaya dan cara menanggulangi atau
menjauhi segala jenis narkoba.
Tim
BNN Kabupaten Tasikmalaya diwakili oleh Kasubag Kesos Setda Agung Nurbudiansyah
dalam sambutannya di wakili oleh Kasubag Kesos Setda Agung Nurbudiansyah
menyampaikan penyuluhan ini bertujuan sebagai sikap Preventif Pemerintahan
Tasikmalaya dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba sejak dini, dan
diharapkan dari setiap sekolah pembentukan Organisasi Siswa Anti Narkoba
atau disebut SINAR yang nantinya akan menjadi perwakilan sekolah
dan kepanjangan tangan dari BNN untuk mensosilisasikan bahaya narkoba yang
berkesinambungan di sekolah.
Amir
Said, S.E. (Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya) mengutarakan tentang pengertian
narkoba, golongan narkoba, dampak narkoba serta trik menjauhi sehingga tidak
sampai terjerumus penyalahgunaan narkoba
NARKOTIKA
adalah zat atau obat yg berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semisintetis yg dpt menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan Narkotika, yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku. Sedangkan ZAT ADIKTIF LAIN adalah bahan/zat yg berpengaruh psikoaktif
diluar yg disebut Narkotika dan Psikotropika.
Golongan Narkotika natara lain : Narkotika Golongan I : Narkotika yg hanya dpt digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tdk ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
Narkotika Golongan II : Narkotika yg berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dlm terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh morfin, petidin).
Narkotika Golongan III : Narkotika yg berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dlm terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein.
Golongan Narkotika natara lain : Narkotika Golongan I : Narkotika yg hanya dpt digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tdk ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
Narkotika Golongan II : Narkotika yg berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dlm terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh morfin, petidin).
Narkotika Golongan III : Narkotika yg berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dlm terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein.
Golongan
Psikotripika antara lain :
Psikotropika
golongan I : Psikotropika yg hanya dpt digunakan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: ekstasi, shabu, LSD).
Psikotropika
golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam
terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: amfetamin, metilfenidat atau
ritalin).
Psikotropika
golongan III : Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh: pentobarbital, Flunitrazepam).
Psikotropika
golongan IV : Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dlm terapi dan/atau utk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam,
Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil
Koplo, Rohip, Dum, MG).
Sedangkan
Zat adiktif lainnya antara lain :
Minuman
beralkohol, yaitu :
Golongan
A : kadar etanol 1-5%, (Bir)
Golongan
B :kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
Golongan
C:kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker,
Kamput.)
Inhalansia
(gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa
organik, yg sering disalah gunakan: Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
Tembakau
: Pemakaian tembakau yg mengandung nikotin sangat luas di msy. Pd upaya
penanggulangan NAPZA di msy, pemakaian rokok dan alkohol terutama pd remaja,
hrs menjadi bagian dari upaya pencegahan, krn rokok dan alkohol sering menjadi
pintu msk penyalahgunaan NAPZA lain yg lebih berbahaya.
Golongan
Narkoba Berdasarkan Efek terhadap Tubuh Manusia :
Depresan
(Downer): yaitu
jenis NARKOBA yg berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat
pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tdk
sadarkan diri. Gol ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein),
Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas).
Stimulan(Upper) : yaitu jenis NARKOBA yg dpt
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat
pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yg termasuk gol ini ad :
Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain.
Halusinogen : yaitu jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan
dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini
termasuk : Kanabis (ganja), LSD (Lysergyc Acid Diethylamide), Mescalin.
Dampak
bahaya Penyalahgunaan Narkoba :
Dampak
Fisik :
1.Gangguan
pada sistem saraf (neorologis) : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran,
kerusakan saraf tepi.
2.Gangguan
pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) : infeksi akut otot jantung,
gangguan peredaran darah.
3.Gangguan
pada kulit (dermatologis) : penanahan, bekas suntikan dan alergi.
4.Gangguan
pada paru-paru (pulmoner) : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas,
penggesaran jaringan paru-paru, pengumpulan benda asing yang terhirup.
5.Dapat
terinfeksi virus HIV dan AIDS, akibat pemakain jarum suntik secara
bersama-sama.
Dampak
psikologis :
Berfikir
tidak normal, berperasaan cemas, tubuh membutuhkan jumlah tertentu untuk
menimbulkan efek yang di inginkan, ketergantungan / selalu membutuhkan obat.
Dampak
sosial dan ekonomi
: Selalu merugikan masyarakat baik ekonomi, sosial, kesehatan & hukum.
Ciri-ciri
penyalahguna Narkoba :
1.
Perubahan fisik dan lingkungan sehar-hari : jalan sempoyongan; penampilan
dunguk; bicara tidak jelas; mata merah; kurus dan nyeri tulang.
2.
Perubahan psikologis :gelisah, bingung, apatis, suka menghayal, dan linglung.
3. Perubahan prilaku sosial :menghindari kontak mata langsung; suka melawan; mudah tersinggung; ditemukan obat2an, jarum suntik dalam kamar/ tas; suka berbohong; suka bolos sekolah; malas belajar, suka mengurung diri di kamar.
3. Perubahan prilaku sosial :menghindari kontak mata langsung; suka melawan; mudah tersinggung; ditemukan obat2an, jarum suntik dalam kamar/ tas; suka berbohong; suka bolos sekolah; malas belajar, suka mengurung diri di kamar.