aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Penyuluhan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba di MAN Cipasung




Pada hari Jum’at kemarin tepatnya pada tanggal 13 November 2015, di MAN Cipasung Singaparna Tasikmalaya diadakan “Penyuluhan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba Bagi Pelajar“. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula PSBB (Pusat Sumber Belajar Bersama) MAN Cipasung yang dihadiri 200 siswa/i, dan acara penyuluhan di buka dan di tandai dengan penyematan Pin BNN kepada siswa oleh Dra. Hj. Neng Ida Nurhalida, M.Pd. (Kepala MAN Cipasung), Tim BNN Kabupaten Tasikmalaya yang di ketuai oleh Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, S.Ip. diwakili oleh Agung Nurbudiansyah  (Kasubag Kesos Setda) dan Amir Said, S.E. (Kasat Narkoba Polres Kab. Tasikmalaya).
Kepala MAN Cipasung Dra. Hj. Neng Ida Nurhalida, M.Pd. Dalam sambutannya memberikan apresiasi kegiatan ini, karena masa remaja merupakan masa di mana pada masa ini siswa sedang mencari jati diri dan ingin mengetahui segala hal. Semoga dengan penyuluhan ini para siswa bisa mengetahui bahaya dan cara menanggulangi atau menjauhi segala jenis narkoba.
Tim BNN Kabupaten Tasikmalaya diwakili oleh Kasubag Kesos Setda Agung Nurbudiansyah dalam sambutannya di wakili oleh Kasubag Kesos Setda Agung Nurbudiansyah menyampaikan penyuluhan ini bertujuan sebagai sikap Preventif Pemerintahan Tasikmalaya dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba sejak dini, dan diharapkan dari setiap sekolah pembentukan Organisasi Siswa Anti Narkoba atau disebut SINAR yang nantinya akan menjadi perwakilan sekolah dan kepanjangan tangan dari BNN untuk mensosilisasikan bahaya narkoba yang berkesinambungan di sekolah.
Amir Said, S.E. (Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya) mengutarakan tentang pengertian narkoba, golongan narkoba, dampak narkoba serta trik menjauhi sehingga tidak sampai terjerumus penyalahgunaan narkoba

NARKOTIKA adalah zat atau obat yg berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yg dpt menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan ZAT ADIKTIF LAIN adalah bahan/zat yg berpengaruh psikoaktif diluar yg disebut Narkotika dan Psikotropika.
Golongan Narkotika natara lain : Narkotika Golongan I : Narkotika yg hanya dpt digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tdk ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
Narkotika Golongan II : Narkotika yg berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dlm terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh morfin, petidin).
Narkotika Golongan III : Narkotika yg berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dlm terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein.
Golongan Psikotripika antara lain :
Psikotropika golongan I : Psikotropika yg hanya dpt digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: ekstasi, shabu, LSD).
Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
Psikotropika golongan III : Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh: pentobarbital, Flunitrazepam).
Psikotropika golongan IV : Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dlm terapi dan/atau utk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG).
Sedangkan Zat adiktif lainnya antara lain :
Minuman beralkohol, yaitu :
Golongan A  : kadar etanol 1-5%, (Bir)
Golongan B :kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
Golongan C:kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.)
Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yg sering disalah gunakan: Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
Tembakau : Pemakaian tembakau yg mengandung nikotin sangat luas di msy. Pd upaya penanggulangan NAPZA di msy, pemakaian rokok dan alkohol terutama pd remaja, hrs menjadi bagian dari upaya pencegahan, krn rokok dan alkohol sering menjadi pintu msk penyalahgunaan NAPZA lain yg lebih berbahaya.
Golongan Narkoba Berdasarkan Efek terhadap Tubuh Manusia :
Depresan (Downer): yaitu jenis NARKOBA yg berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tdk sadarkan diri. Gol ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas).
Stimulan(Upper) : yaitu jenis NARKOBA yg dpt merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yg termasuk gol ini ad : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain.
Halusinogen : yaitu jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD (Lysergyc Acid Diethylamide), Mescalin.
Dampak bahaya Penyalahgunaan Narkoba :
Dampak Fisik :
1.Gangguan pada sistem saraf (neorologis) : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan saraf tepi.
2.Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) : infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
3.Gangguan pada kulit (dermatologis) : penanahan, bekas suntikan dan alergi.
4.Gangguan pada paru-paru (pulmoner) : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, penggesaran jaringan paru-paru, pengumpulan benda asing yang terhirup.
5.Dapat terinfeksi virus HIV dan AIDS, akibat pemakain jarum suntik secara bersama-sama.
Dampak psikologis :
Berfikir tidak normal, berperasaan cemas, tubuh membutuhkan jumlah tertentu untuk menimbulkan efek yang di inginkan, ketergantungan / selalu membutuhkan obat.
Dampak sosial dan ekonomi : Selalu merugikan masyarakat baik ekonomi, sosial, kesehatan & hukum.
Ciri-ciri penyalahguna Narkoba :
1. Perubahan fisik dan lingkungan sehar-hari : jalan sempoyongan; penampilan dunguk; bicara tidak jelas; mata merah; kurus dan nyeri tulang.
2. Perubahan psikologis :gelisah, bingung, apatis, suka menghayal, dan linglung.
3. Perubahan prilaku sosial :menghindari kontak mata langsung; suka melawan; mudah tersinggung; ditemukan obat2an, jarum suntik dalam kamar/ tas; suka berbohong; suka bolos sekolah; malas belajar, suka mengurung diri di kamar.
Related Posts
MAN CIPASUNG TASIKMALAYA
MAN Cipasung terletak di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tepatnya di lingkungan Pesantren Cipasung Desa Cipakat Kecamatan Singaparna kira-kira 14 km dari Kota Tasikmalaya arah Garut. Berada pada lingkungan pesantren dengan santri dari berbagai daerah mewarnai madrasah dengan karekteristik murid yang heterogen.

Related Posts

Posting Komentar