1. Pengertian NPSN
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah standar
kode pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang
dikeluarkan oleh PDSP. NPSN berlaku secara nasional.
Banyak kegunaan NPSN selain menjadi legalitas Sekolah/Madrasah, Sekolah/ Madrasah berhak mengajukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) diterbitkan untuk siswa yang berasal dari sekolah/madrasah
yang mempunyai NPSN.
2. Syarat untuk
mendapatkan NPSN
1) Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM)
yang sesuai dengan Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan
Islam terbitan Tahun 2009.
2) Telah mengisi Data lembaga pada aplikasi EMIS
Web-online.
3) Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah
dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag
Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin
Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).
3. Prosedur Pengajuan
1) Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan
oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota
menginformasikan nama-nama lembaga yang telah mengajukan NPSN kepada Subbag
Sistem Informasi melalui email EMIS dengan alamat emisteam@pendis.kemenag.go.id,
dan juga meregisterkan lembaga tersebut melalui aplikasi EMIS Web-Online di situs
emispendis.kemenag.go.id.
2) Subbag Sistem Informasi/EMIS akan mericek
kelengkapan data madrasah yang diajukan melalui data yang telah diinputkan pada
Aplikasi EMIS Web-Online.
Subbag Sistem Informasi/EMIS mengajukan
rekapitulasi data madrasah yang mengajukan NPSN secara nasional ke Pusat Data
Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3) PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
memberikan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis dan NPSN tersebut
akan ditampilkan di http://refsp.data.kemdikbud.go.id
sebagai bukti NPSN sudah valid, dan juga akan diberikan ke Kemenag RI untuk
ditampilkan di aplikasi EMIS online.
4) Kemenag Kab/Kota/Satuan Pendididkan silahkan
secara periodik melihat aplikasi EMIS Web Online apakah NPSN lembaga yang
diajukan sudah tercantum/belum. NPSN yang telah terbit dapat di cek di http://refsp.data.kemdikbud.go.id/,
sebagai bukti bahwa NPSN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan
dapat menghubungi EMIS Pusat untuk diverifikasi ulang.
4. Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud
1) Masuk ke Website NPSN dengan alamat http:www//refsp.data.kemendikbud.go.id.
Pilih Submenu Satuan Pendidikan yang berada
di Menu Data Master (posisinya berada di sebelah kiri atas).
2) Setelah itu pilih submenu Pendidikan Dasar dan
Menengah (posisinya berada di sebelah kiri atas).
3) Setelah itu pilih Provinsi yang ingin
dituju.
4) Setelah itu pilih kabupaten yang ingin
dituju
5) Setelah itu pilih Jenjang
yang ingin dicari NPSNnya