PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang
: Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian
Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016. Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);