aZnGO7CmWNAcFEEPGLxW9JB0TB6rvGl7wfQ0IjDB

Hal baru dalam UN 2011

Assalamualaikum wr. wb.


Terlepas dari kontroversi tentang keberadaan Ujian Nasional yang masih kuat dalam polemik di berbagai media, baik di media cetak maupun media elektronik, namun keberadaan dari Uji Nasional ini tetap berlangsung dan selalu menimbulkan gejolak. Grade/Batas Nilai yang selalu naik dengan beberapa variasinya hingga yang termunculkan pada UN 2011 ini sangat menarik untuk dicermati bersama. Paling tidak ada 3 hal “baru” yang muncul pada UN 2011, yaitu :
  1. Munculnya komponen Nilai Sekolah (NS) sebagai salah satu komponen penentu kelulusan.
  2. Mata Pelajaran PAI yang menjadi mata pelajaran yang di UASBN-kan.
  3. Munculnya 5 paket soal dan pendistribusiannya yang dilakukan secara “acak”.
Mari kita cermati satu-persatu fenomena tersebut dan implikasinya di lapangan :
  1. Munculnya komponen Nilai Sekolah (NS) sebagai salah satu komponen penentu kelulusan.
Seperti tertuang dalam POS UN 2011 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  • Nilai Sekolah/Madrasah (satuan pendidikan) adalah:
    – Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester
    3,4, dan 5 untuk SMA/MA
    – Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester
    1,2,3,4, dan 5 untuk SMP/MTs
    – Nilai Kompetensi Kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai Ujian Praktek
    Kejuruan + 0,30 nilai Teori Kejuruan, dimana Kriteria Kelulusan Kompetensi
    Kejuruan adalah Minimum 6,0 (catatan: ujian Praktek Kejuruan dilaksanakan
    sebulan sebelum UN dan ujian Teori Kejuruan dilaksanakan sehari sebelum
    ujian Praktek Kejuruan)….(sumber : sosialisasi Ujian Nasional 2011 yang disusun oleh BSNP)
Aturan ini sepertinya adalah sebuah penyikapan dari fenomena bahwa selama ini yang menentukan kelulusan hanyalah hasil dari Ujian Nasional yang hanya di selenggarakan dalam bilangan hari tanpa mempedulikan proses yang telah terjadi selama proses belajar mengajar di sekolah. Nilai yang berasal dari guru dan telah diberikan selama proses kegiatan belajar mengajar seperti tidak artinya tersebut pada perubahan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan berarti dalam menentukan kelulusan.
Beberapa hal yang perlu disikapi terhadap perubahan aturan ini diantaranya adalah :
  1. Tanpa berapriori terhadap kondisi yang ada, namun kenyataan bahwa Ujian Nasional telah menjadi agenda “menakutkan” bagi semua fihak, dari mulai pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, guru orang tua dan tentunya siswa. Dan dalama menyikapi sebuah masalah tentunya ada yang berkecenderungan untuk bertindak positif namun tidak dipungkiri juga ada yang mencari-cari celah untuk “mengakali”nya. Dengan aturan baru ini, dan adanya peluang nilai sekolah sebesar 40%, maka kecenderungan yang muncul adalah untuk memaksimalkan perolehan 40% tersebut, sehingga upaya untuk 60% sisanya dari Ujian nasional menjadi lebih ringan. Apalagi data yang diminta tanpa disertai dengan bukti fisik yang ada seperti copy raport, tetapi hanya data hasil yang dapat dikirimkan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy kepada dinas.
  2. Dalam jangka panjang maka sekolah akan menuntut kepada guru untuk meningkatkan KKM. Sepertinya adalah yang baik jika pada sebuah sekolah untuk mata pelajaran memiliki KKM yang tinggi yang berarti komponen penunjang dari intake, daya dukung dan kompleksitas menunjang untuk pencapaian yang tinggi, namun perlu di cermati juga jika itu hanyalah kontrak semu yang bertujuan untuk meningkatkan perolehan Nilai sekolah, maka “keberadaan” kemampuan kompetensi siswa menjadi semakin bias.
  3. Pelaksanaan Ujian Sekolah yang hanya sebagai formalitas untuk mendapatkan nilai, sedang pada kondisi sebenarnya tidak mengarah ke kompetensi yang sebenarnya di peroleh siswa, walaupun hal ini akan jelas sekali terukur dari rentang perolehan antara nilai yang diperoleh pada  Ujian Sekolah dibanding dengan nilai yang diperoleh pada Ujian Nasional.
2. Munculnya mata Pelajaran Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran yang di UASBN-kan
Tahun 2011 ini, mata pelajaran agama (PAI) masuk menjadi mata ujian UASBN (Ujian Berstandar Nasional), atau dibeberapa situs mengatakan “masuk UN” (Ujian Nasional).
Menurut beberapa sumber, UASBN PAI dilaksanakan karena Kementrian Agama ingin memetakan daya serap pelajaran agama Islam di kalangan pelajar. Karena dimaksudkan untuk pemetaan, hasil UASBN PAI tidak mutlak menentukan kelulusan pelajar. Sekolah juga berhak menentukan batas minimal kelulusan UASBN PAI. Selain itu, nilai UASBN PAI juga tidak dimaksudkan untuk keperluan mendaftar sekolah di jenjang lebih tinggi. Hasil UASN PAI ini akan terpisah dari lembar surat keterangan hasil ujian nasional yang biasa digunakan untuk mendaftar sekolah. Baca: kompas.com
Related Posts
Lebih baru Terlama
MAN CIPASUNG TASIKMALAYA
MAN Cipasung terletak di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tepatnya di lingkungan Pesantren Cipasung Desa Cipakat Kecamatan Singaparna kira-kira 14 km dari Kota Tasikmalaya arah Garut. Berada pada lingkungan pesantren dengan santri dari berbagai daerah mewarnai madrasah dengan karekteristik murid yang heterogen.

Related Posts

Posting Komentar