Terlepas dari kontroversi tentang keberadaan Ujian Nasional yang masih kuat dalam polemik di berbagai media, baik di media cetak maupun media elektronik, namun keberadaan dari Uji Nasional ini tetap berlangsung dan selalu menimbulkan gejolak. Grade/Batas Nilai yang selalu naik dengan beberapa variasinya hingga yang termunculkan pada UN 2011 ini sangat menarik untuk dicermati bersama. Paling tidak ada 3 hal “baru” yang muncul pada UN 2011, yaitu :Mari kita cermati satu-persatu fenomena tersebut dan implikasinya di lapangan :
- Munculnya komponen Nilai Sekolah (NS) sebagai salah satu komponen penentu kelulusan.
- Mata Pelajaran PAI yang menjadi mata pelajaran yang di UASBN-kan.
- Munculnya 5 paket soal dan pendistribusiannya yang dilakukan secara “acak”.
- Munculnya komponen Nilai Sekolah (NS) sebagai salah satu komponen penentu kelulusan.
Aturan ini sepertinya adalah sebuah penyikapan dari fenomena bahwa selama ini yang menentukan kelulusan hanyalah hasil dari Ujian Nasional yang hanya di selenggarakan dalam bilangan hari tanpa mempedulikan proses yang telah terjadi selama proses belajar mengajar di sekolah. Nilai yang berasal dari guru dan telah diberikan selama proses kegiatan belajar mengajar seperti tidak artinya tersebut pada perubahan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan berarti dalam menentukan kelulusan.
- Nilai Sekolah/Madrasah (satuan pendidikan) adalah:
– Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester
3,4, dan 5 untuk SMA/MA
– Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester
1,2,3,4, dan 5 untuk SMP/MTs
– Nilai Kompetensi Kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai Ujian Praktek
Kejuruan + 0,30 nilai Teori Kejuruan, dimana Kriteria Kelulusan Kompetensi
Kejuruan adalah Minimum 6,0 (catatan: ujian Praktek Kejuruan dilaksanakan
sebulan sebelum UN dan ujian Teori Kejuruan dilaksanakan sehari sebelum
ujian Praktek Kejuruan)….(sumber : sosialisasi Ujian Nasional 2011 yang disusun oleh BSNP)
Beberapa hal yang perlu disikapi terhadap perubahan aturan ini diantaranya adalah :
- Tanpa berapriori terhadap kondisi yang ada, namun kenyataan bahwa Ujian Nasional telah menjadi agenda “menakutkan” bagi semua fihak, dari mulai pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, guru orang tua dan tentunya siswa. Dan dalama menyikapi sebuah masalah tentunya ada yang berkecenderungan untuk bertindak positif namun tidak dipungkiri juga ada yang mencari-cari celah untuk “mengakali”nya. Dengan aturan baru ini, dan adanya peluang nilai sekolah sebesar 40%, maka kecenderungan yang muncul adalah untuk memaksimalkan perolehan 40% tersebut, sehingga upaya untuk 60% sisanya dari Ujian nasional menjadi lebih ringan. Apalagi data yang diminta tanpa disertai dengan bukti fisik yang ada seperti copy raport, tetapi hanya data hasil yang dapat dikirimkan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy kepada dinas.
- Dalam jangka panjang maka sekolah akan menuntut kepada guru untuk meningkatkan KKM. Sepertinya adalah yang baik jika pada sebuah sekolah untuk mata pelajaran memiliki KKM yang tinggi yang berarti komponen penunjang dari intake, daya dukung dan kompleksitas menunjang untuk pencapaian yang tinggi, namun perlu di cermati juga jika itu hanyalah kontrak semu yang bertujuan untuk meningkatkan perolehan Nilai sekolah, maka “keberadaan” kemampuan kompetensi siswa menjadi semakin bias.
- Pelaksanaan Ujian Sekolah yang hanya sebagai formalitas untuk mendapatkan nilai, sedang pada kondisi sebenarnya tidak mengarah ke kompetensi yang sebenarnya di peroleh siswa, walaupun hal ini akan jelas sekali terukur dari rentang perolehan antara nilai yang diperoleh pada Ujian Sekolah dibanding dengan nilai yang diperoleh pada Ujian Nasional.
Tahun 2011 ini, mata pelajaran agama (PAI) masuk menjadi mata ujian UASBN (Ujian Berstandar Nasional), atau dibeberapa situs mengatakan “masuk UN” (Ujian Nasional).
Menurut beberapa sumber, UASBN PAI dilaksanakan karena Kementrian Agama ingin memetakan daya serap pelajaran agama Islam di kalangan pelajar. Karena dimaksudkan untuk pemetaan, hasil UASBN PAI tidak mutlak menentukan kelulusan pelajar. Sekolah juga berhak menentukan batas minimal kelulusan UASBN PAI. Selain itu, nilai UASBN PAI juga tidak dimaksudkan untuk keperluan mendaftar sekolah di jenjang lebih tinggi. Hasil UASN PAI ini akan terpisah dari lembar surat keterangan hasil ujian nasional yang biasa digunakan untuk mendaftar sekolah. Baca: kompas.com
Lebih baru
Terlama